masjidmujahidin.com

السلام عليكم
Ahlan, Sahabat Mujahidin

Senin, 17 Agustus 2026  ·  23 Safar 1448 H  Kalasan, Sleman

Sholat Berikutnya
Memuat…
menghubungkan ke jadwal
--.--
WIB
Subuh
--.--
Syuruq
--.--
Dzuhur
--.--
Ashar
--.--
Maghrib
--.--
Isya
--.--
Kalasan, Sleman

Program Donasi

Infak Sedekah

Infak Operasional dan Pemeliharaan Masjid Mujahidin

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

E 1 Donatur
Donasi Sekarang
Infak Sedekah

Infak Beasiswa Anak Yatim dan Dhuafa

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

E 1 Donatur
Donasi Sekarang
Program Pilihan

Wakaf Perluasan Tanah Masjid Mujahidin

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

e 1 Donatur
Wakaf Sekarang

Program Zakat

Zakat

Zakat Fitrah

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang
Zakat

Zakat Penghasilan

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang
Zakat

Zakat Maal

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang

Kalkulator Zakat

Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat atas gaji, honor, dan pendapatan profesi lainnya. Ditunaikan tiap bulan saat menerima penghasilan.

Gaji pokok + tunjangan + penghasilan lain

Opsional. Sebagian ulama membolehkan pengurangan kebutuhan dasar sebelum dihitung.

Nisab setara 85 gram emas = Rp102.000.000 per tahun (Rp8.500.000/bulan).

Dasar hukum
  • QS. Al-Baqarah: 267 — “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
  • Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan — menetapkan kadar 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.
  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat yang perlu ditunaikan
Rp0
Isi data di atas untuk mulai menghitung
Tunaikan Zakat Sekarang

Hasil hitungan ini adalah perkiraan berdasarkan pendapat yang dipakai mayoritas lembaga amil di Indonesia. Sebagian mazhab berbeda dalam rincian nisab dan kadarnya. Untuk perkara yang meragukan, silakan bermusyawarah dengan ustaz atau amil setempat.

Amal Jariyah

Sedekah subuh hari ini sudah ditunaikan?

Mulai dari Rp 10.000, tersalur ke program pilihanmu.

Kabar Masjid

Kabar Masjid

Pengajian Maulid Nabi di Masjid Al Mujahidin

Masjid Al Mujahidin Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Masjid Al Mujahidin menggelar pengajian dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan ini dihadiri oleh jamaah masjid, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias mengikuti rangkaian acara. Pengajian Maulid Nabi menjadi momentum bagi umat Islam untuk kembali mengenang perjalanan hidup,

Read More »
Masjid Al Mujahidin

Setiap kebaikan yang kau titipkan,

terus mengalir pahalanya

Berdiri sejak 1983 di atas tanah wakaf, Masjid Al-Mujahidin Japlaksari tumbuh bersama jamaah — tempat bertumbuh, beristirahat, dan berjuang bersama di jalan Allah.

Jadwal Sholat Hari Ini

Memuat jadwal…
Kalasan, Sleman
Subuh
--.--
Syuruq
--.--
Dzuhur
--.--
Ashar
--.--
Maghrib
--.--
Isya
--.--
Program Donasi

Pilih perjuangan yang ingin kau bersamai

Setiap rupiah dicatat, dilaporkan, dan disalurkan sesuai amanah. Berikut program yang sedang berjalan di Masjid Al-Mujahidin.

Infak Sedekah

Infak Operasional dan Pemeliharaan Masjid Mujahidin

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

E 1 Donatur
Donasi Sekarang
Infak Sedekah

Infak Beasiswa Anak Yatim dan Dhuafa

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

E 1 Donatur
Donasi Sekarang
Program Pilihan

Wakaf Perluasan Tanah Masjid Mujahidin

masjidmujahidin.com ✓

Rp100.000 terkumpul

Target Rp1.000.000.000

e 1 Donatur
Wakaf Sekarang
Program Zakat
Zakat

Zakat Fitrah

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang
Zakat

Zakat Penghasilan

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang
Zakat

Zakat Maal

masjidmujahidin.com ✓

Rp0 terkumpul

Zakat Sekarang
Kalkulator Zakat

Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat atas gaji, honor, dan pendapatan profesi lainnya. Ditunaikan tiap bulan saat menerima penghasilan.

Gaji pokok + tunjangan + penghasilan lain

Opsional. Sebagian ulama membolehkan pengurangan kebutuhan dasar sebelum dihitung.

Nisab setara 85 gram emas = Rp102.000.000 per tahun (Rp8.500.000/bulan).

Dasar hukum
  • QS. Al-Baqarah: 267 — “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
  • Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan — menetapkan kadar 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.
  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat yang perlu ditunaikan
Rp0
Isi data di atas untuk mulai menghitung
Tunaikan Zakat Sekarang

Hasil hitungan ini adalah perkiraan berdasarkan pendapat yang dipakai mayoritas lembaga amil di Indonesia. Sebagian mazhab berbeda dalam rincian nisab dan kadarnya. Untuk perkara yang meragukan, silakan bermusyawarah dengan ustaz atau amil setempat.

Tentang Kami

Empat dekade menjaga amanah para wakif

Berdiri tahun 1983 di atas tanah wakaf almarhum Bapak Djojo Suwito, masjid ini tumbuh melalui gotong royong masyarakat. Hari ini kami berikhtiar menjadi masjid yang terbuka, ramah, dan relevan dengan kebutuhan umat — dikelola secara amanah, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Tahun Mengabdi
0
Program Berjalan
0
Porsi Jumat Berkah
0
Keluarga Terbantu
0
Pelayanan Kami

Menguatkan iman, menumbuhkan kepedulian

Taman Pendidikan Al-Qur'an

Kelas mengaji anak setiap Senin, Kamis, dan Sabtu sore bersama ustadz pembimbing.

Kajian Rutin

Kajian bakda Maghrib dan Kajian Ahad Pagi dengan pemateri dari kampus dan pesantren.

Sayuran Berkah

Pembagian sayur segar untuk jamaah dhuafa setiap pekan, hasil sedekah donatur.

Layanan Jamaah

Ruang istirahat musafir, ambulans jamaah, dan pendampingan pengurusan jenazah.

Agenda & Kajian

Jadwal pekan ini di rumah Allah

18 Agu

Kajian Tafsir Al-Qur'an

Bakda Maghrib · Ruang Utama Masjid
Ust. H. Imam Khoiri, Lc.
21 Agu

Jumat Berkah & Makan Siang

Bakda Shalat Jumat · Serambi Masjid
Khatib: Achmad Bachrur
23 Agu

Kajian Ahad Pagi

05.30 – 07.00 · Ruang Utama Masjid
Prof. Dr. H. Sugeng Sugiyono, M.A.
25 Agu

Tahsin & Tahfidz Dewasa

Bakda Isya · Ruang Belajar Lantai 1
Ust. Khoirul Anam
Galeri Kegiatan

Wajah-wajah yang berjuang bersama

Kabar Masjid

Catatan dari rumah para pejuang

Wakaf & Amal Jariyah

Titipkan kebaikanmu hari ini

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara — salah satunya sedekah jariyah.” (HR. Muslim)
Scroll to Top